Upacara bendera, pengertian dan landasan hukumnya - SMA NEGERI 1 CEPER

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 05 Maret 2023

Upacara bendera, pengertian dan landasan hukumnya

 


Upacara bendera adalah sebutan untuk upacara pengibaran bendera yang dilaksanakan di Indonesia. Upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari-hari besar nasional atau setiap hari Senin oleh berbagai macam instansi pemerintahan dan pendidikan di Indonesia. Selain prosesi pengibaran bendera, upacara bendera juga meliputi rangkaian prosesi lain, seperti mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, serta amanat dari pembina upacara.

Landasan hukum

Pelaksanaan upacara bendera di lembaga pendidikan diwajibkan dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). Sementara tata cara upacara bendera diperinci dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara di Sekolah.

Sumber : https://id.wikipedia.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages