Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.
Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
SMA Negeri 1 Ceper sebagai salah satu Sekolah Menengah Atas terbaik di kabupaten Klaten tentunya akan proaktiv dan mengusahakan yang terbaik dalam mensukseskan program tersebut diatas. Hal ini tentunya berkesesuaian dengan Visi Misi SMA Negeri 1 Ceper di dalam menciptakan generasi bangsa yang berkarakter dan berkepribadian Pancasila.
Salah satu langkah kongkrit SMA Negeri 1 Ceper dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) adalah membentuk tim yang terkait dengan hal tersebut, dan diperkuat dengan pengeluaran Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah sehingga program yang dicanangkan dapat tercapai dengan baik :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar