Setelah melalui proses panjang, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah resmi berubah menjadi tanggal 19 Agustus 1945. Hal itu disepakati Gubernur Ganjar Pranowo dan DPRD Jateng dalam rapat paripurna pada Senin (19/4/2023). Nantinya akan disusun perubahan perda yang mengatur pergantian Hari Jadi Jateng tersebut. Sebelumnya, hari lahir Jateng ditetapkan pada 15 Agustus 1950 dalam Perda Nomor 7 Tahun 2004. Sehingga selama 18 tahun perayaan HUT Jateng diperingati pada tanggal 15 Agustus.
Menurut Soleh, banyak hal yang melatarbelakangi perubahan Hari Jadi tersebut. Usulan perubahan dari para veteran dan sejarawan pun sudah lama disuarakan sejak 2005. “Sebenarnya dulu banyak tokoh masyarakat baik dari Dewan Harian 45 dari veteran pejuang yang merasa tanggal dan tahun itu tidak pas. Sehingga mereka ke Komisi A meminta supaya itu diubah,” ujarnya. Akan tetapi proses perubahan itu tidak langsung dikabulkan. Pasalnya para veteran dan sejarawan harus berhadapan dengan yang disebut Soleh sebagai kubu kelompok hukum. “Jadi ada dua kudu, satu dasarnya hukum dan satunya sejarah. Ibaratnya kurang kuat karena yang mendukung bapak-bapak veteran ini kelompok dosen sejarah Undip,” terangnya.
Kubu sejarah itu beranggapan mestinya Hari Jadi Jateng diperingati pada 19 Agustus 1945, karena bertepatan dengan pengangkatan Gubernur Pertama Jateng, Raden Panji Soeroso Tjondronegoro. Baca juga: Sejarah Hari Jadi Kota Semarang yang Diperingati Tiap Tanggal 2 Mei Kemudian masa jabatannya berakhir pada Oktober, dan dilanjutkan Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro sampai 1949. Berikutnya Raden Boedijono melanjutkan pemerintahan di jateng sampai dengan 1954. “Jadi kalau kita menjadikan Jawa Tengah lahirnya di tahun 15 Agustus 1950, ada tiga gubernur yang dalam tanda kutip seolah-olah kita tidak mengakui mereka,” jelasnya.
Padahal, kelompok veteran dan sejarawan menilai keberadaan tiga sosok gubernur pendahulu itu sangat diakui, khususnya di Kota Semarang. Bagi mereka, seharusnya pemerintah melalui perda juga menunjukkan penghormatan yang sama atas jasa mereka di masa lampau. Sementara kelompok hukum berargumen, bila hari lahir Jateng harus mengikuti undang-undang pembentukan provinsi atau UU Nomor 10 Tahun 1950. Baca juga: Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Pada 1-2 Mei 2023 “Kita bilang ke Komisi II DPR RI, kebetulan mereka mau mengubah UU tersebut karena itu dibentuk saat Republik Indonesia Serikat (RIS) dan bukan berdasarkan UUD 1945,” bebernya.
Dari situlah usulan perubahan Hari Jadi Jateng kembali dipertimbangkan dengan lebih serius oleh para pemangku kepentingan. Pihaknya bersama Ganjar dan para veteran juga telah melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI untuk membahas hal tersebut. “Setelah Komisi II dari sini, undang-undang diketok dan dua minggu kemudian tertuang di Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan Hari Jadi Jawa Tengah itu 19 Agustus,” katanya. Baca juga: Hari Jadi Ke-476 Kota Semarang, Simak Sejarahnya Meski dipastikan peringatan HUT Jateng tahun ini mulai pada 19 Agustus, Komisi A DPRD Jateng masih memperjuangkan penyusunan draf Perda baru, pengganti untuk Perda Nomor 7 Tahun 2004. “Kami akan kebut juga, syukur-syukur sebelum Agustus, Perdanya sudah jadi,” imbuhnya.
Dalam upaya penyusunan draft itu, pihaknya telah melibatkan veteran dan sejumlah pakar sejarawan dari Undip. Mereka mengapresiasi upaya tesebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mulai 2023, HUT Jateng Berubah Jadi 19 Agustus, Begini Sejarahnya”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2023/06/21/175734678/mulai-2023-hut-jateng-berubah-jadi-19-agustus-begini-sejarahnya?page=all.
Penulis : Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah
Editor : Ardi Priyatno Utomo
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar